Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda Dari Agustus Hingga Desember 2022, Langsung Urus!

By Albi Arangga, Senin, 1 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi segera urus tunggakan pajak bebas denda melalui program pemutihan pajak motor.

Gridmotor.id - Langsung saja urus tunggakan pajak mumpung ada pemutihan pajak motor yang berlaku dari Agustus hingga Desember 2022.

Pemutihan pajak motor menjadi kesempatan bikers yang punya tunggakan pajak motor.

Terlebih jika tunggakan pajak motor itu sudah bertahun-tahun.

Tentu saja jika tidak ada program pemutihan pajaj, sanksi dendany bisa berlipat-lipat.

Dan bisa bikin dompet bikers auto tekor maksimal.

Kali ini beberapa daerah sedang gencar-gencarnya mengadakan program pemutihan pajak motor.

Termasuk salah satunya yakni wilayah Sumatera Selatan.

Pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Bulan Juli Hingga September, Segera Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda

Adapun untuk tiga komponen yang bakal dihapuskan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini antara lain:

  1. Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba mengatakan, pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya.

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

Selain tiga komponen yang dihapuskan di atas, sobat juga harus mengetahui syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yaitu:

  1. Cek fisik.
  2. Foto kopi KTP bersangkutan.
  3. Fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli.
  4. Berkas cabut mutasinya.
  5. Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kemudian, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.

Baca Juga: STNK Langsung Diblokir Jika Abai Bayar Pajak, Polisi Beri Penjelasan

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Maka dari itu masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (kendaraan baru).

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan