Gridmotor.id - Bikers bisa langsung urus tunggakan pajak tanpa denda mumpung ada program pemutihan pajak motor, hingga bulan September mendatang.
Bikers mungkin ada yang punya kebiasaan menunggak pajak motor.
Bikers harus ingat hukum bayar pajak motor itu wajib.
Baik itu pajak tahunan maupun per 5 tahun.
Adapun bikers bisa kena sanksi denda jika ketahuan memiliki tunggakan pajak motor.
Tapi tenang, mumpung ada program pemutihan pajak, bikers tak perlu risau mengurus tunggakan pajak.
Selama masa pemutihan, bikers hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.
Nah untuk mengurus tunggakan pajak motor selama program pemutihan, bikers cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB motor saja.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Motor Lebih 2 Tahun, Data STNK Langsung Dihapus
Nah program pemutihan ini dilakukan di beberapa provinsi yang digelar selama bulan Juli hingga September 2022.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR