Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda Dari Agustus Hingga Desember 2022, Langsung Urus!

By Albi Arangga, Senin, 1 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi segera urus tunggakan pajak bebas denda melalui program pemutihan pajak motor.

  1. Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba mengatakan, pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya.

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

Selain tiga komponen yang dihapuskan di atas, sobat juga harus mengetahui syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yaitu:

  1. Cek fisik.
  2. Foto kopi KTP bersangkutan.
  3. Fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli.
  4. Berkas cabut mutasinya.
  5. Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kemudian, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.

Baca Juga: STNK Langsung Diblokir Jika Abai Bayar Pajak, Polisi Beri Penjelasan

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Maka dari itu masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (kendaraan baru).

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan