Pengendara Moge yang Tabrak Dua Bocah Kembar Hngga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

By Harits Suryo, Kamis, 7 Juli 2022 | 16:00 WIB

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam (kiri) menjelaskan putusan terhadap dua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran.

Gridmotor.id - Pengendara moge yang tabrak dua bocah kembar hingga meninggal, kini divonis 4 bulan penjara.

Kasus 2 pemotor Harley-Davidson tewaskan bocah kembar di Pangandaran, dijatuhi vonis 4 bulan penjara.

Kasus 2 moge Harley-Davidson tabrak bocah kembar di Pangandaran sampai tewas di bulan Maret lalu.

Rombongan moge Harley-Davidson menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) siang.

Saksi mata Idin, mengatakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran.

Ketika itu, satu rombongan moge Harley-Davidson melintas di kawasan tersebut.

Idin menambahkan, kejadian berawal saat rombongan kendaraan Harley-Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Di lokasi, ada dua moge menabrak dua bocah kembar yang hendak menyeberang.

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," ujarnya melalui video yang didapat Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) siang.

Baca Juga: Terkuak, Sopir Mobil Lawan Arah hingga Tabrak 13 Pemotor, Ternyata Predator Bocil Cewek

Yang menabrak pertama motor gede berwarna putih, kemudian yang kedua motor gede berwarna hitam.

Kini kasus pemotor Harley-Davidson tabrak dua bocah kembar sudah dijatuhi hukuman.

Kedua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis empat bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan/

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara.

Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tidak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.

Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban.

Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.

"Sudah ridha. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah iklas, ridha," terang usai menghadiri sidang putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara"