Pengendara Moge yang Tabrak Dua Bocah Kembar Hngga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

By Harits Suryo, Kamis, 7 Juli 2022 | 16:00 WIB

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam (kiri) menjelaskan putusan terhadap dua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran.

Gridmotor.id - Pengendara moge yang tabrak dua bocah kembar hingga meninggal, kini divonis 4 bulan penjara.

Kasus 2 pemotor Harley-Davidson tewaskan bocah kembar di Pangandaran, dijatuhi vonis 4 bulan penjara.

Kasus 2 moge Harley-Davidson tabrak bocah kembar di Pangandaran sampai tewas di bulan Maret lalu.

Rombongan moge Harley-Davidson menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) siang.

Saksi mata Idin, mengatakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran.

Ketika itu, satu rombongan moge Harley-Davidson melintas di kawasan tersebut.

Idin menambahkan, kejadian berawal saat rombongan kendaraan Harley-Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Di lokasi, ada dua moge menabrak dua bocah kembar yang hendak menyeberang.

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," ujarnya melalui video yang didapat Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) siang.

Baca Juga: Terkuak, Sopir Mobil Lawan Arah hingga Tabrak 13 Pemotor, Ternyata Predator Bocil Cewek