Gridmotor.id - Berikut cara mengurus proses balik nama dan mutasi motor bekas, simak juga rincian biayanya per Juli 2022.
Membeli motor bekas bisa menjadi satu alternatif untuk bisa mendapatkan motor.
Meski begitu, jika bikers membeli motor bekas, maka bikers bukanlah tangan pertama.
Dalam arti motor yang dibeli bikers, surat-suratnya merupakan dari data pemilik motor yang sebelumnya.
Padahal idealnya surat-surat pada motor harus sesuai dengan data pemiliki motor.
Jadi setelah membeli motor bekas, bikers wajib melakukan proses balik nama atau mutasi motor.
Adapun untuk alur mutasi kendaraan, pemilik harus datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.
Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan.
Baca Juga: Urus Surat-Surat Motor Baru di Samsat Kini Cuma Sehari, Para Calo Dibikin Iri
Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR