Pengendara Moge yang Tabrak Dua Bocah Kembar Hngga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

By Harits Suryo, Kamis, 7 Juli 2022 | 16:00 WIB

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam (kiri) menjelaskan putusan terhadap dua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran.

Yang menabrak pertama motor gede berwarna putih, kemudian yang kedua motor gede berwarna hitam.

Kini kasus pemotor Harley-Davidson tabrak dua bocah kembar sudah dijatuhi hukuman.

Kedua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis empat bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan/

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara.

Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tidak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.

Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban.

Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.

"Sudah ridha. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah iklas, ridha," terang usai menghadiri sidang putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara"