Samsat Akan Hapus Data 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak

By Ilham Ega Safari, Sabtu, 18 Juni 2022 | 18:15 WIB

Ilustasi STNK dan BPKB Hilang

GridMotor.id - Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak.

Kendaraan yang termasuk adalah kendaraan yang tidak melakukan ristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.

Rencana itu untuk mendorong pemilik kendaraan supaya taat melaksanakan kewajiban pajaknya.

Jika data kepemilikan kendaraan sepeda motor atau mobil terus diperbarui maka akan meningkatkan pendapatan nasional.

Berdasarkan database DASI-Jasa Raharja hingga Desember 2021 ditemukan 40 juta kendaraan yang belum meluanasi pajak.

Jumlah tersebut 39% dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono angkat bicara mengenai persoalan ini.

Menurutnya kondisi ini sungguh ironi lantaran secara kasat mata kendaraan bermotor di jalan semakin padat.

Baca Juga: Bisakah Polisi Menilang Pemotor Yang Belum Bayar Pajak Motor?

Dengan tingginya angka pengguna kendaraan di jalan otomatis potensi terjadi kecelakaan lalu lintas juga meningkat.

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Rencana penghapusan data kendaraan tak bayar pajak itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nantinya penerapan rencana itu akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan sosialisasi.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.

"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Dijelaskan sosialisasi tersebut meliputi proses atas penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak registrasi STNK, bayar pajak, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Untuk mendorong kebijakan ini Kementrian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 7 Daerah Ini Sampai September 2022, Ayo ke Samsat Terdekat

Jika kebijakan itu berhasil maka data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi.

Data yang terorganisir itu nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus".