Gridmotor.id - Pemerintah kembali mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor.
Tentu saja kabar tersebut menjadi kabar gembira buat para bikers yang punya masalah dengan tunggakan pajak.
Apalagi jika tunggakan pajaknya lebih dari beberapa tahun.
Melalui program pemutihan pajak, bikers cukup bayar pajak pokok tahunannya saja.
Itu artinya jika bikers punya tunggakan, bikers tak perlu memikirkan masalah sanksi dendanya.
Salah daerah yang mengadakan pemutihan pajak, yakni Provinsi Bali.
Mengutip dari TribunBali.com, Sabtu (9/4/2022), program pemutihan pajak kendaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi.
Salah satunya dengan meluncurkan dan memberlakukan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Gak Perlu Repot Antre, Berikut Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi Tokopedia
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR