Gridmotor.id - Sering jadi pertanyaan mendasar bolehkan polisi menilang pemotor yang ketahuan belum bayar pajak motor?
Sebagian dari bikers ada yang meyakini bahwa polisi tidak berhak menilang pemotor meski belum bayar pajak motor.
Hal tersebut karena dianggap bukan wewenang polisi untuk menilang pemotor yang belum bayar pajak.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya secara konteks bisa saja ditilang, akan tetapi bukan karena belum bayar pajak.
Ia menjelaskan bahwa penilangannya tersebut lantaran belum melakukan pengesahan STNK.
"Ini adalah pertanyaan yang lazim dan banyak terjadi. Belum membayar pajak itu tidak boleh ditilang. Saya berikan satu ketegasan."
"Belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak itu salah," katanya mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).
Adapun ia menjelaskan dasar hukumnya, yakni UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1.
Baca Juga: Polisi Tegas Larang Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Pelaku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR