"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Rencana penghapusan data kendaraan tak bayar pajak itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nantinya penerapan rencana itu akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan sosialisasi.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.
"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Dijelaskan sosialisasi tersebut meliputi proses atas penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak registrasi STNK, bayar pajak, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Untuk mendorong kebijakan ini Kementrian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif kepemilikan kendaraan.
Jika kebijakan itu berhasil maka data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi.
Data yang terorganisir itu nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus".