Gridmotor.id - Terkait soal status ojol yang dinilai tidak perlu dilegalkan membuat salah satu paguyuban driver ojol angkat bicara.
Wacana status ojol yang tidak perlu dilegalkan muncul dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN).
Sambil menunggu moda transportasi umum sudah lebih baik, pihaknya menilai ojol yang kian fenomenal hanya bersifat sementara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua INSTRAN, Darmaningtyas, pada sata RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).
Pihaknya juga menganggap bahwa motor bukanlah sebagai angkutan umum.
"Sepeda motor sebagai angkutan umum? Kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, angkat bicara.
Igun menganggap pernyataan dari pihak INSTRAN tersebut tidaklah tepat.
Baca Juga: Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Motor Bukan Transportasi Umum
"Tidak bener itu pendapatnya, ngawur saja," ujar Igun pada Gridmotor.id, Jumat (17/6/2022).
Terkait dengan status ojol, Igun menganggap negara perlu hadir memberikan legalitas hukum demi kebaikan para driver ojol.
"Seharusnya negara menghadirkan legalitas berupa undang-undang sebagai dasar hukum resmi bagi transportasi ojol," katanya.
"Karena saat ini transportasi ojol masih ilegal secara de jure," lanjutnya.
Igun juga menilai anggapan INSTRAN soal motor bukan transportasi umum hanya berdasarkan sudut pandang mereka sendiri.
Hingga seakan-akan para driver ojol justru jadi kambing hitam atas masalah tranportasi umum.
"Kalo menurut kami pernyataan mereka ngawur namun kami maklumi karena mereka tidak paham bagaimana menjadi pengemudi ojol selama ini selalu dalam posisi bersalah karena tidak adanya legal landasan hukum dalam UU Lalu Lintas Jalan Raya, ungkap Igun.
"Mereka mungkin hanya berlandaskan analisa umum namun tidak secara komprehensif," pungkasnya.
Baca Juga: Motor Bukan Angkutan Umum, Status Ojol Dinilai Tak Perlu Dilegalkan, Kok Bisa?