Gridmotor.id - Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2022 guna menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Salah satu yang menjadi target incaran pelanggaran yakni pemotor yang main HP saat bermotor.
Adapun dasar Polisi yang akan menindak pemotor main HP sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.
Dalam pasal tersebut, setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.
Pengertian konsentrasi dimaksudkan agar pengendara tidak terganggu perhatiannya lantaran sakit, lelah, mengantuk, hingga main HP.
Hal ini penting guna tidak terjadi masalah lalu lintas seperti kecelakaan.
Yang menjadi pertanyaannya sekarang, bagaiamana nasi driver ojol?
Tidak bisa dipungkiri bahwa driver ojol tidak lepas dari HP.
Saat bermotor, HP biasa berfungsi untuk membuka maps sebagai petunjuk arah driver ojol untuk bertugas.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR