Terkait dengan status ojol, Igun menganggap negara perlu hadir memberikan legalitas hukum demi kebaikan para driver ojol.
"Seharusnya negara menghadirkan legalitas berupa undang-undang sebagai dasar hukum resmi bagi transportasi ojol," katanya.
"Karena saat ini transportasi ojol masih ilegal secara de jure," lanjutnya.
Igun juga menilai anggapan INSTRAN soal motor bukan transportasi umum hanya berdasarkan sudut pandang mereka sendiri.
Hingga seakan-akan para driver ojol justru jadi kambing hitam atas masalah tranportasi umum.
"Kalo menurut kami pernyataan mereka ngawur namun kami maklumi karena mereka tidak paham bagaimana menjadi pengemudi ojol selama ini selalu dalam posisi bersalah karena tidak adanya legal landasan hukum dalam UU Lalu Lintas Jalan Raya, ungkap Igun.
"Mereka mungkin hanya berlandaskan analisa umum namun tidak secara komprehensif," pungkasnya.
Baca Juga: Motor Bukan Angkutan Umum, Status Ojol Dinilai Tak Perlu Dilegalkan, Kok Bisa?