GridMotor.id - Seperti yang diketahui, Korlantas Polri saat ini sedang melaksanakan Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 digelar selama 14 hari dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Bersamaan dengan digelarnya Operasi Patuh 2022 viral aturan mengenai dilarangnya pemotor menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Aturan ini kemudain viral di media sosial dan ramai dibicarakan oleh banyak orang.
Larangan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).
Informasi mengenai larangan tersebut diterima masyarakat dengan simpang siur.
Terkait masalah ini Firman menanggapi dan menjelaskan persoalan larangan memakai sandal jepit.
Baca Juga: Pemotor Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Bakal Ditilang Polisi?
Firman memastikan tidak ada sanksi tilang untuk pengendara motor yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara.