GridMotor.id - Viral mengenai aturan larangan menggunakan sandal jepit ketika berkendara motor saat Operasi Patuh 2022 berlangsung.
Aturan ini viral di media sosial dan sedang ramai dibicarakan oleh banyak orang.
Larangan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Firman mengatakan himbauan kepada para pengendara kendaraan sepeda motor untuk tak mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
Firman berpendapat jika sandal jepit tidak akan melindungi bagian tubuh ketika terjadi kecelakaan.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).
Ia berharap masyarakat tidak mengeluh terkait aturan pelarangan sandal jepit saat berkendara motor.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita." ucap Firman.
Baca Juga: Viral, Dapat Surat Tilang Padahal Tidak Kemana-mana Dan Motornya Jauh Beda
"Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," jelasnya.
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR