Gridmotor.id - Adakah sanksi tilang bagi pemotor yang masih memaki sandal jepit saat berkendara?
Beredar kabar secara meluas tekait larangan pemakaian sandal jepit bagi pemotor saat berkendara.
Hal ini tidak lepas dari keamanan para bikers saat berkendara.
Karena hal tersebut, pada Operasi Patuh 2022 ini akan jadi momentum bagi polisi untuk menindak para pemotor yang masih memakai sandal jepit.
Meski begitu, apakah ada sanksi tilang bagi pemotor yang masih memakai sandal jepit saat berkendara.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, saat ini belum ada sanksi tilang bagi pemotor yang masih memakai sandal jepit.
Meski begitu, pihak kepolisian akan memberikan edukasi terkait dengan rawan dan fatalnya bagi pemotor yang masih memakai sandal jepit saat berkendara.
Baca Juga: Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Bermotor, Banyak Masyarakat Gagal Paham
"Tidak ada sanksi tilang. Saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," kata Irjen Firman Shantyabudi , Rabu (15/6/2022).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR