Gridmotor.id - Kegiatan uji emisi untuk kendaraan bermotor akan segera dilangsungkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan uji emisi kendaraan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Tercatat akan ada 24 titik ruas jalan di Jakarta yang bakal digelar uji emisi kendaraan bermotor.
Meski begitu, pihak Pemprov DKI Jakarta masih merahasiakan dimana 24 tiitk ruas jalan Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana, dalam siaran pers, Rabu (23/2/2022).
"Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," ujar Tiyana.
Tiyana mengatakan setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Gagal Uji Emisi Enggak Bisa Bayar Pajak Tahunan Motor, Begini Penjelasan Polisi
Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
Langkah tersebut, bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan.
Sehingga emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” Lanjutnya.
Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:
- Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
- Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
- Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah diterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif.
Baca Juga: Beberapa Bikers Keluhkan Besaran Denda Karena Gagal Uji Emisi Motor
Yakni berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang"