Langkah tersebut, bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan.
Sehingga emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” Lanjutnya.
Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:
- Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
- Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
- Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah diterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif.
Baca Juga: Beberapa Bikers Keluhkan Besaran Denda Karena Gagal Uji Emisi Motor
Yakni berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang"