Gridmotor.id - Kegiatan uji emisi untuk kendaraan bermotor akan segera dilangsungkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan uji emisi kendaraan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Tercatat akan ada 24 titik ruas jalan di Jakarta yang bakal digelar uji emisi kendaraan bermotor.
Meski begitu, pihak Pemprov DKI Jakarta masih merahasiakan dimana 24 tiitk ruas jalan Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana, dalam siaran pers, Rabu (23/2/2022).
"Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," ujar Tiyana.
Tiyana mengatakan setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Gagal Uji Emisi Enggak Bisa Bayar Pajak Tahunan Motor, Begini Penjelasan Polisi
Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.