Gagal Uji Emisi Enggak Bisa Bayar Pajak Tahunan Motor, Begini Penjelasan Polisi

By Albi Arangga, Jumat, 3 Desember 2021 | 08:32 WIB

Ilustrasi gagal uji emisi auto tidak bisa bayar pajak tahunan motor, begini penjelasan dari Polisi.

Gridmotor.id - Pemerintah DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mensosialisasikan uji emisi motor yang sifatnya wajib.

Uji emisi ini diberlakukan bagi seluruh pemilik kendaraan yang berdomisili di Ibukota DKI Jakarta.

Jika kendaraan lulus uji emisi bakal ada sertifikat.

Bahkan ada rencana sertifikat uji emisi tersebut jadi salah satu syarat untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan dasar hukum penerapan uji emisi.

Menurutnya uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Ogah Bayar Pajak Motor Tahun Depan Bakal Diburu, Cepat Urus Ke Samsat Mumpung Ada Pemutihan