Bebas Denda Nunggak Pajak di Program Pemutihan, Segera Urus Sebelum Akhir Tahun

By Albi Arangga, Jumat, 26 November 2021 | 19:45 WIB

Segera urus ke samsat buat bikers yang nunggak pajak motor, dijamin bebas denda melalui program pemutihan.

Gridmotor.id - Segera urus pajak motor bikers bila mengalami penunggakan, dijamin bebas denda.

Adapun hal tersebut merupakan bagian dari program pemutihan.

Bikers yang bermasalah dalam pembayaran pajak motor akan dibebaskan dari sanksi denda.

Program pemutihan pajak ini berlaku sampai akhir tahun 2021.

Tentu saja ini jadi kesempatan bikers untuk menghidupkan pajak motor kalian.

Tak hanya itu sja, bikers juga dapat diskon saat mengurus proses balik nama dokumen motor.

Diskon ternyata juga berlaku saat pajak 5 tahunan.

Nah, program pemutihan pajak ini hanya berlaku di 9 wilayah saja.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Polisi Bakal Lebih Mudah Lacak Bikers Nunggak PKB Karena Ini

Dan berikut 9 wilayah yang adakan program pemutihan pajak kendaraan.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagi yang ingin melakukan pemutihan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah wilayah yang rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

3. Banten

Selain Jatim, Pemprov Banten juga memberikan keringanan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun, Buruan Urus Pajak Nunggak Bebas Bayar Denda

Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.

Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021.

4. Jawa Barat

Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Berikut keuntungan yang bisa didapatkan.

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.

6. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Segini Besaran Dendanya Jika Tak Lolos

7. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain pemutihan, ada pula fasilitas bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

8. Sumatera Selatan

Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.

a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan

9. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.

Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.

Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Nah buat bikers sekalian, buruan segera urus sebelum terlambat.