Gridmotor.id - Bikers wajib tahu adanya stiker hologram pada STNK ada sebagai bukti kalau bikers tertib bayar pajak motor.
Jika tidak ada stiker hologram tersebut bisa dibilang kalau bikers nunggak pajak.
Kalau sudah seperti itu bikers bisa jadi langsung kena tilang.
Jangan sampai sepelekan soal stiker hologram ini, kalau ogah ditilang polisi.
Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).
Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Segini Besaran Dendanya Jika Tak Lolos
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR