Nunggak Pajak Motor Cukup Bawa STNK dan BPKB Gak Perlu Bayar Denda, Berlaku di Beberapa Wilayah Ini

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 08:00 WIB

Bikers gak perlu panik nunggak pajak motor, beberapa daerah ini lagi menerapkan pemutihan pajak kendaraan

Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis.

Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Banten

Pemprov Banten juga memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Segini Besaran Dendanya Jika Tak Lolos