Nunggak Pajak Motor Cukup Bawa STNK dan BPKB Gak Perlu Bayar Denda, Berlaku di Beberapa Wilayah Ini

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 08:00 WIB

Bikers gak perlu panik nunggak pajak motor, beberapa daerah ini lagi menerapkan pemutihan pajak kendaraan

Gridmotor.id - Bikers nunggak pajak motor sekarang gak perlu pusing-pusing mikirn besaran denda yang harus dibayar.

Pasalanya beberapa wilayah ini lagi memberlakukan pemutihan pajak.

Artinya bikers yang nunggak pajak motor bakal dibebaskan dari sanksi denda.

Selain itu juga ada beberapa diskon loh.

Seperti pajak 5 tahunan kendaraan dan prosesi balik nama.

Nah bikers harus tahu kalau periode pembebasan denda pada setiap daerah itu berbeda-beda.

Dan berikut beberapa daerah yang melakukan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan.

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.

Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Tidak Ada Stiker Hologram pada STNK Auto Kena Tilang