Nunggak Pajak Motor Cukup Bawa STNK dan BPKB Gak Perlu Bayar Denda, Berlaku di Beberapa Wilayah Ini

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 08:00 WIB

Bikers gak perlu panik nunggak pajak motor, beberapa daerah ini lagi menerapkan pemutihan pajak kendaraan

8. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2021.

9. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat juga memberikan insentif, yakni penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Program ini berjalan 1 September - 30 November 2021.

10. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu :

a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan

11. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Buruan Ke Polda Metro, Ambil Motor Curian Gratis Syaratnya Cuma Ini

12. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen.

Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.