Nunggak Pajak Motor Cukup Bawa STNK dan BPKB Gak Perlu Bayar Denda, Berlaku di Beberapa Wilayah Ini

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 08:00 WIB

Bikers gak perlu panik nunggak pajak motor, beberapa daerah ini lagi menerapkan pemutihan pajak kendaraan

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.

5. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi COVID-19.

6. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua.

Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.

Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.

7. Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021.

Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak COVID-19.

Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Perlu Capek Antre dan Bisa Sambil Rebahan, Simak Ulasannya