Gridmotor.id - Bentar lagi Pemkot DKI Jakarta beserta beberapa Instasi terkait bakal memberlakukan uji emisi pada setiap kendaraan bemotor.
Bagi pemilik diharapkan agar segera melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor.
Sebab kalau tidak atauu gagal lolos bakal kena sanksi tilang.
Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.
Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.
Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Uji emisi pada motor
Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Baca Juga: Uji Emisi Motor Jadi Syarat Wajib Pemotor, Gini Caranya Biar Bisa Lolos
Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan.
"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Menurut Tiana, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.
Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.
Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.
Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Segini Besaran Dendanya Jika Tak Lolos