Gridmotor.id - Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan uji emisi untuk setiap kendaraan yang melintas di Jakarta.
Penerapan uji emsi ini bakal dilakukan bulan depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pihaknya juga mengakatakan kalau motor yang tidak lulus uji emisi bakal kena sanksi.
"Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Sanksi tilang bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun dan tak lulus uji emisi, memang sudah cukup lama digaungkan.
Bahkan Dinas Lingkungan Hidup juga sudah aktif melakukan sosialiasi sejak tahun lalu.
Yaitu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor diterbitkan.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Dendanya Lumayan Nguras Dompet Kalau Melanggar
Lantas berapa denda atau sanksi tilang yang akan diterapkan bagi mobil dan motor yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta?
Menajwab hal ini, Syafrin mengatakan, besaran sesuai dengan yang sudah tercantum pada Pergub No.66 Tahun 2020 yang mengikuti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Yakni pada pasal 285 ayat (1) dan pasal 286 dengan bunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor:
1) Pasal 2 ayat (1): Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
2) Pasal 2 ayat (2): Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
3) Pasal 16: Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Apakah Uji Emisi Wajib, Berapa Biayanya dan Berapa Lama Sertifikat Uji Emisi Berlaku
Bagi kendaraan pribadi yang mau melakukan uji emisi, khususnya yang usia pakainya sudah 3 tahun lebih, Syafrin menjelaskan bisa dilakukan di beberapa lokasi.
Mulai dari di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Tiap kendaraan yang lulus uji emisi, akan langsung mendapatkan sertifikat atau bukti uji emisi.
Temasuk juga masa berlaku uji emisi sehingga kendaraan nantinya perlu melakukan pengetesan kembali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?"