Gridmotor.id - Untuk bikers jangan panik menghadapi aturan motor harus lolos uji emisi pada 24 Januari 2021 ternyata Polisi belum memberi tilang.
Heboh berita tanggal 24 Januari 2021 motor harus lolos uji emisi dan jika tidak lolos akan dikenakan sanksi.
Mengacu dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Gak Main-main, Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Didenda Segini Bro
Baca Juga: Uji Emisi Pada Motor Akan Berlaku di Jakarta, Honda PCX Lulus Tes?
Motor harus lolos uji emisi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Aparat kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang kepada para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ternyata Ada Bengkel Yang Melayani Untuk Uji Emisi Buat Motor
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR