Bikers Kehujanan Neduh Di Bawah Flyover, Siap-Siap Nangis Masuk Penjara

By Albi Arangga, Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:26 WIB

Pemotor yang berteduh di bawah flyover atau jembatan bisa dipenjara atau denda.

Gridmotor.id - Di beberapa daerah Indonesia sudah mulai memasuki musim penghujan.

Bahkan ada beberapa wilayah yang intensitas hujannya cukup tinggi.

Buat bikers kalau sudah masuk musim hujan, maka sudah wajib sedia jas hujan.

Namun jika kelupaan bawa jas hujan saat turun hujan, maka jangan neduh sembarangan.

Apalagi nekat neduh di bawah flyover sampai hujan reda.

Tahukah bikers kalau neduh di bawah flyover hukumannya bisa sampai masuk penjara?

Biasanya di sebagian area bawah flyover terpasang rambu-rambu lalu lintas.

Salah satunya rambu-rambu untuk dilarang berhenti atau parkir.

Baca Juga: Jangan Cuek! Telat Perpanjang SIM Bisa Masuk Penjara, Simak Ulasannya

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f.  Peringatan

Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."

Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Polisi Bidik Pemotor Pakai Knalpot Bising pada Operasi Patuh Jaya 2021, Sanksinya Bisa Masuk Penjara!

Flyover memang kerap dijadikan tempat teduh buat bikers yang tidak bawa jas hujan.

Berteduh di bawah flyover tersebut masuk dalam kategori menggangu pengguna jalan.

Jadi kalau bikers enggak mau kehujanan, makanya bawa jas hujan.