Gridmotor.id - Bikers pastinya tahu kalau saat berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki fungsi sebagai bukti kalau bikers mendapat izin dan layak untuk berkendara.
Nah untuk jenis kendaraan motor, maka SIM masuk dalam golongan C.
Jadi, jika bikers ingin jalan-jalan naik motor harus membawa SIM C.
Bikers juga harus tahu kalau SIM C memiliki masa berlakunya.
Adapun waktu masa berlakunya yakni lima tahun.
Jika sudah menginjak tahun ke lima, berati bikers harus memperpanjang masa berlakunya lagi.
Perpanjangan SIM bisa bikers lakukan di pelayanan SIM keliling atau bisa secara online.
Baca Juga: SIM Bisa Langsung Dicabut Tanpa kompromi Jika Bikers Punya Kebiasaan Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR