Gridmotor.id - Aplikasi WhatsApp (WA) bisa dibilang sebagai media chatting yang menarik.
Selain daripada mengirim sebuah pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur yang unik.
Salah satu fiturnya adalah penyematan sticker saat pengiriman pesan.
Buat bikers yang suka kirim sticker pada pesan WA sebaiknya juga harus hati-hati.
Lebih tepatnya penggunaannya juga harus bijak.
Pasalnya belakangan ini banyak beredar stiker pornografi di WA.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.
"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di Undang-Undang Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Semuel.
Baca Juga: Awas Bro, Akun WhatsApp Makin Rawan Pembajakan, Begini Modusnya
Tapi Samuel tidak memberikan soal pelaporannya nanti bagaimana.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR