Bikers Kehujanan Neduh Di Bawah Flyover, Siap-Siap Nangis Masuk Penjara

By Albi Arangga, Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:26 WIB

Pemotor yang berteduh di bawah flyover atau jembatan bisa dipenjara atau denda.

Gridmotor.id - Di beberapa daerah Indonesia sudah mulai memasuki musim penghujan.

Bahkan ada beberapa wilayah yang intensitas hujannya cukup tinggi.

Buat bikers kalau sudah masuk musim hujan, maka sudah wajib sedia jas hujan.

Namun jika kelupaan bawa jas hujan saat turun hujan, maka jangan neduh sembarangan.

Apalagi nekat neduh di bawah flyover sampai hujan reda.

Tahukah bikers kalau neduh di bawah flyover hukumannya bisa sampai masuk penjara?

Biasanya di sebagian area bawah flyover terpasang rambu-rambu lalu lintas.

Salah satunya rambu-rambu untuk dilarang berhenti atau parkir.

Baca Juga: Jangan Cuek! Telat Perpanjang SIM Bisa Masuk Penjara, Simak Ulasannya

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.