Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah

By Albi Arangga, Jumat, 1 Oktober 2021 | 16:20 WIB

Ilustrasi perpanjang SIM sekarang cukup di rumah saja sudah bisa.

Gridmotor.id - Kabar gemibira nih buat para bikers yang masa berlakunya SIM hampir habis.

Pasalnya kini untuk perpanjang SIM gak perlu ribet.

Setiap kali kalau mau perpanjang SIM pasti hal yang sering ditemui adalah mengantre.

Namanya mengantre sudah pasti waktu jadi terbuang.

Belum lagi rasa bosan akan dirasakan oleh kalian.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa via online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021) lalu.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengungkapkan, sejak dilaunching aplikasi SINAR sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.

Baca Juga: Waspada! Bikers yang Sering Langgar Aturan Lalu Lintas Bakal Dicabut SIM-nya

"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Daan Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).

Arief menambahkan, SINAR bisa memudahkan sebab bisa diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.

Langkah pertama yang harus brother lakukan untuk mendapatkan layanan SINAR yaitu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.

Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Sementara aplikasi ini baru tersedia di layanan Play Store.

2. Verifikasi

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 sudah Digelar, Enggak Bawa SIM Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor!

3. Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri.

4. Perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

5. Pilih golongan SIM

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.

6. Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Baca Juga: Gak Cuma SIM Mati Dapat Dispensasi, Pemutihan Pajak Juga Dapat, Waktunya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

8. Pilih Polda dan Satpas

Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

9. Rekening

Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih SIM diambil atau diantar

Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

11. Pembayaran

Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI.

Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bisa Bayar Rp 1 juta Kalau Gak Bawa SIM, Mulai Senin Depan Polisi Adakan Razia Gabungan

12. Verifikasi terkirim

Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.

Nah itu dia para bikers cara perpanjang SIM via online lewat aplikasi SINAR.