Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah

By Albi Arangga, Jumat, 1 Oktober 2021 | 16:20 WIB

Ilustrasi perpanjang SIM sekarang cukup di rumah saja sudah bisa.

"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Daan Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).

Arief menambahkan, SINAR bisa memudahkan sebab bisa diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.

Langkah pertama yang harus brother lakukan untuk mendapatkan layanan SINAR yaitu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.

Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Sementara aplikasi ini baru tersedia di layanan Play Store.

2. Verifikasi

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 sudah Digelar, Enggak Bawa SIM Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor!