Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah

By Albi Arangga, Jumat, 1 Oktober 2021 | 16:20 WIB

Ilustrasi perpanjang SIM sekarang cukup di rumah saja sudah bisa.

7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

8. Pilih Polda dan Satpas

Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

9. Rekening

Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih SIM diambil atau diantar

Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

11. Pembayaran

Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI.

Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bisa Bayar Rp 1 juta Kalau Gak Bawa SIM, Mulai Senin Depan Polisi Adakan Razia Gabungan