Baca Juga: Lupa Bawa SIM Jika Ambil SIM Dulu Di Rumah Jadi Gak Kena Tilang, Bener gak Ya?
Saat itu polisi sedang melakukan kegiatan Patroli di sepanjang Jl. Solo - Semarang menemukan pengendara Vespa yang tidak memenuhi standart persyaratan teknis di jalan raya.
Sehingga polisi langsung melakukan penindakan penggaran sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 ttg Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polisi juga menyita kendaraan sebagai Barang Bukti, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam aturan tersebut denda yang bisa diterima pengendara ini lumayan besar loh.
Baca Juga: Balap Liar Diduga Pakai Judi Saat PPKM Level 4, Berujung Keciduk Polisi dan Kena Tilang
Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Artinya pengendara tersebut bisa membayar lebih mahal dari harga Honda BeAT.
Saat ini Honda BeAT termahal hanya dibanderol Rp 17,465 juta.