Gridmotor.id - Masih banyak bikers yang bertanya-tanya, jika SIM ketinggalan terus ambil dulu di rumah jadi gak kena tilang bener gak ya?
Yang pasti saat berkendara, surat-surat seperti STNK dan SIM harus dibawa serta.
Hal ini karena SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan syarat wajib bagi yang ingin berkendara.
STNK adalah surat bukti suatu kendaran, sedangkan SIM adalah bukti izin jalan bagi pengendara.
Khusus pada SIM, tidak semua orang bisa atau boleh memilikinya.
Hal itu karena pembutan SIM memiliki syarat-syarat yang sesuai dengak ketentuan yang berlaku.
Artinya, orang yang memiliki SIM berarti sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.
Dan saat ada razia dari Kepolisian, pengendara yang memiliki SIM dianggap layak jalan oleh petugas.
Baca Juga: Viral Informasi Wajib Vaksin Bila Ingin membuat SIM, Ini Faktanya