SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya Bro

By Indra GT, Rabu, 28 Juli 2021 | 18:05 WIB

SIM C brother yang mati masa berlakunya saat perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas (PPKM) level 4 diberikan dispensasi oleh Polri.

Baca Juga: Ganti Smart SIM Masa Berlakunya Jadi Lebih Lama, Jangan Sampai Lupa Diperpanjang

Jika pemilik SIM yang mati tidak melakukan perpanjangan SIM saat waktu dispensasi yang diberikan maka dikenakan pembuatan SIM baru.

Polri tetap membuka layanan perpanjang SIM dimasa PPKM Level 4 secara terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.

Mengurangi kapasitas proses perpanjang SIM hingga 50% untuk mengurangi kerumunan orang.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM Lebih Lama, Segini Biaya Perpanjang SIM Online

"Satpas SIM ada 5 di wilayah DKI Jakarta" terang AKP Linda.

"Untuk Jakarta hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang melayani perpanjang SIM untuk semua jenis SIM" jelas Polwan yang ramah ini.

"Silahkan perpanjang SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 dilokasi Satpas SIM, Sim Keliling dan Gerai SIM" imbuhnya.

"Ini berlaku nasional, SIMnya bisa diperpanjang di Satpas SIM, SIM Keliling maupun Gerai SIM  di kota mana saja" ungkap AKP Linda.

Baca Juga: Cihui, Masa Berlaku SIM Makin Panjang, Berkat Ada Aturan Baru Nih

"Data kita sudah online jadi tidak perlu perpanjang di tempat SIM diterbitkan" tambahnya.

"Syaratnya cuma membawa KTP asli dan SIMnya untuk diproses perpanjang SIM" tutup Polwan yang murah senyum.

Nah brooo, jangan sampai lupa nih perpanjang SIM biar gak disuruh bikin baru.