GridMotor.id - Warga penolak vaksin dilarang bikin SIM dan distop semua bantuan sosial (bansos).
Saat ini pemerintah gencar sosialisasi agar seluruh masyarakat di vaksin agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Tapi dalam beberapa hari terakhir beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau menolak vaksin diberikan sanksi oleh pemerintah.
Dari kabar yang viral tersebut, masyarakat yang menolak vaksin dilarang untuk mendapatkan administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Awas Ketinggalan Bro! Ini Link dan Cara Daftar Vaksinasi Umur 18 Tahun ke Atas di Jakarta
Baca Juga: Jangan Lupa Bulan Depan Driver Ojol Akan Disuntik Vaksin Covid-19
Sanksi lainnya, yakni tidak boleh menerima bantuan apa pun dari pemerintah.
Benarkah demikian?
Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR