Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 Mei 2021 | 07:51 WIB

Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

3. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Sampai Kapan?

4. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021.

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.

Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh khofifah indar parawansa (@khofifah.ip)