Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 Mei 2021 | 07:51 WIB

Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat

GridMotor.id - Buruan ke Samsat terdekat, denda pajak kendaraan kembali dihapuskan dari kemarin (6/5/2021).

Kabar bagus buat bikers atau pemotor yang pajak kendaraannya akan kadaluwarsa atau habis.

Karena program penghapusan denda pajak kendaraan kembali digelar mulai Kamis (6/5/2021) kemarin.

Tapi harus diingat, program penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan disebar melalui akun Instagram @bapenda_jateng.

Penghapusan denda pajak kendaraan berlaku untuk motor dan mobil.

Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran Bebas Denda, Serius?

Baca Juga: Siapin KTP dan KK Masih Ada 5 Bantuan Cair Bulan Mei Ini dan Setelah Lebaran

Program penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

4 Provinsi adakan pemutihan denda pajak kendaraan

Selain di Jateng, ada 4 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor.