GridMotor.id - Buruan ke Samsat terdekat, denda pajak kendaraan kembali dihapuskan dari kemarin (6/5/2021).
Kabar bagus buat bikers atau pemotor yang pajak kendaraannya akan kadaluwarsa atau habis.
Karena program penghapusan denda pajak kendaraan kembali digelar mulai Kamis (6/5/2021) kemarin.
Tapi harus diingat, program penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan disebar melalui akun Instagram @bapenda_jateng.
Penghapusan denda pajak kendaraan berlaku untuk motor dan mobil.
Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran Bebas Denda, Serius?
Baca Juga: Siapin KTP dan KK Masih Ada 5 Bantuan Cair Bulan Mei Ini dan Setelah Lebaran
Program penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.
"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.
4 Provinsi adakan pemutihan denda pajak kendaraan
Selain di Jateng, ada 4 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor.