Gridmotor.id - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai hari ini, berlaku sampai kapan ya?
Ada info menggembirakan nih buat brother para pemilik kendaraan bermotor.
Karena ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah.
Dengan begitu brother gak perlu membayar denda tunggakan pajak kendaraan lagi.
Baca Juga: Di Daerah Ini, Motor Pakai Knalpot Racing Bisa Kena Denda Rp 7 Juta
Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic
Tapi ini khusus untuk brother yang berdomisili di wilayah Lampung saja ya.
Pemprov Lampung memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan ini sampai 6 bulan.
Tepatnya mulai hari ini 1 April, sampai 31 September 2021.
Rencananya, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama dan 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.
Baca Juga: Buruan Diurus Tinggal 8 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR