Gridmotor.id - Larangan mudik diberlakukan mulai hari ini, ternyata golongan ini boleh bepergian bro!
Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang masih nekat berangkat mudik.
Larangan mudik lebaran berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021).
Sementara masa berlaku larangan mudik sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Pemudik Wanita Menangis Saat Disuruh Putar Balik Polisi
Baca Juga: Polisi Loloskan Ratusan Pemudik dari Jakarta Ke Jateng, Begini Alasannya Sesuai Aturan
Untuk menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE).
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Namun, tetap ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Pemotor Mudik Lolos Razia Tanpa Lewat Jalan Tikus
Dari surat tersebut, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Surat Saat Jumpai Check Point Kalau Terpaksa Mudik
Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca Juga: Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran, Buruan Diurus Bro
c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian"