Dari surat tersebut, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Surat Saat Jumpai Check Point Kalau Terpaksa Mudik
Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca Juga: Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran, Buruan Diurus Bro