Buruan Bayar Pajak Kendaraan Kena Diskon Bebas Denda, Nih Batas Waktunya

By Galih Setiadi, Kamis, 29 April 2021 | 20:10 WIB

Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan dapat diskon dan bebas denda, buruan diurus!

Keringanan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Jawa Timur 20 April 2021 ini amat beragam.

Mulai dari diskon pajak sampai 15 persen untuk motor atau kendaraan roda dua atau tiga.

Kemudian potongan pajak kendaraan 5 persen buat mobil atau kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, ada program bebas pajak kendaraan untuk kendaraan listrik lama dan yang baru.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

Selain diskon, pihaknya juga kasih keringanan pajak kendaraan lainnya.

"Yang pertama bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tulisnya di akun Instagram @khofifah.ip.

"Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru," tegasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga menyebutkan kelebihan program ini, yakni juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.

Baca Juga: Awas STNK Mati Bikin Motor Dikandangin, Buruan Bayar Pajak Kendaraan