GridMotor.id - Untuk kaum rebahan, perpanjang SIM hanya pakai HP dan diantar ke rumah.
Bikers yang sebentar lagi mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tahu kabar bagus ini nih.
Pasalnya enggak perlu ke kantor polisi atau Samsat lagi untuk memperpanjang SIM.
Cukup pakai aplikasi smartphone, bisa perpanjang SIM dan akan dikirim ke rumah mulai bulan depan.
Baca Juga: Cukup dari HP Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM dari Rumah, Langsung Diantar
Baca Juga: Gokil, Pria Ini Rela Habiskan Uang Ratusan Juta Buat Ujian SIM
Korlantas Polri siap menjalankan empat program unggulan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan SIM, baik A dan C.
Jadi, bikers enggak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Baca Juga: Asyik Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin Baru, Gimana Tes Prakteknya?
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021," kata Istiono dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," sambungnya.
Ia berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Tanpa Keluar Rumah, Cocok Buat Kaum Rebahan
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Baca Juga: Pemilik SIM Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Per Bulan Selama 4 Bulan, Beneran?
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," lanjut dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel"