Gridmotor.id - Ada informasi yang mengatakan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapat bantuan Rp 900 ribu.
Bantuan tersebut bahkan dikatakan diberikan selama 4 bulan nonstop.
Info tersebut pertama kali ramai di media sosial Facebook.
Salah satu yang mengunggahnya adalah akun Facebook Zein Kotakotamedia.
Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Gak Berpatokan Tanggal Lahir, Segini Biaya Perpanjangan SIM
Postingan tersebut diunggah pada 20 Januari 2021 lalu.
"Alhamdulillah...
Yang sudah punya sim C dan A , coba di cek apakah sim c dan A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln dr Asuransi Jasa Raharja selama 4 bulan. syarat utama SIM masih berlaku / valid .
Mulai januari s/d mei 2021
cek di link ini," isi unggahan tersebut.
Baca Juga: Belum Punya SIM Anak Wabup Karanganyar Meninggal Kecelakaan, Motor Sport Ringsek